Frequently Asked Questions

Q:   Apa itu Whistleblowing System (WBS)?
Q:   Siapa saja yang dapat melaporkan indikasi pelanggaran melalui whistleblowing system?


A:   Seluruh stakeholder RLI (konsumen, karyawan, vendor, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya)

Q:   Apakah saya bisa melaporkan indikasi pelanggaran tanpa memberitahukan identitas diri (anonym)?


A:   Kami mewajibkan anda menyampaikan identitas diri yaitu email untuk keperluan informasi terkait tindak lanjut laporan.

Q:   Apa yang dapat saya laporkan melalui sarana Whistleblowing System?


A:   Informasi indikasi pelanggaran dan bukan fitnah atau hal yang berkaitan dengan pribadi/personal.

Q:   Apa Indikasi pelanggaran yang dapat saya laporkan?


A:   Pelanggaran terhadap penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Gratifikasi dan Pungli/Suap/KKN,

Q:   Informasi apa yang perlu saya sampaikan?


A:   Jenis pelanggaran, Pihak yang dilaporkan, Waktu terjadinya pelanggaran, Tempat terjadinya pelanggaran, Kronologi kejadian, dan Bukti-bukti pelanggaran

Q:   Siapa yang menerima dan menindaklanjuti laporan saya?


A:   Laporan akan di tindak lanjuti oleh Unit Pengelola WBS PT Rohto Laboratories Indonesia.

Q:   Apa yang harus saya lakukan setelah setelah melaporkan indikasi pelanggaran?


A:   Pelapor diberikan notifikasi melalui email untuk memantau status tindak lanjut laporan anda dengan mengakses situs WBS RLI.

Q:   Apakah RLI memberikan perlindungan kepada Pelapor?


A:   RLI tidak mengetahui identitas pelapor

Q:   Jika kejadian yang tidak memungkinkan adanya bukti atau saksi karena sifatnya pribadi / personal apakah tetap bisa membuat laporan ?


A:   Anda tetap bisa membuat laporan dengan mengirimkan detail kejadian pada uraian kejadian atau mengupload file kronologis kejadian pada kolom lampiran.