A: Whistleblowing System merupakan sarana untuk melaporkan adanya indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan unit kerja PT Rohto Laboratories Indonesia (RLI)
A: Seluruh stakeholder RLI (konsumen, karyawan, vendor, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya)
A: Kami mewajibkan anda menyampaikan identitas diri yaitu email untuk keperluan informasi terkait tindak lanjut laporan.
A: Informasi indikasi pelanggaran dan bukan fitnah atau hal yang berkaitan dengan pribadi/personal.
A: Pelanggaran terhadap penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Gratifikasi dan Pungli/Suap/KKN,
A: Jenis pelanggaran, Pihak yang dilaporkan, Waktu terjadinya pelanggaran, Tempat terjadinya pelanggaran, Kronologi kejadian, dan Bukti-bukti pelanggaran
A: Laporan akan di tindak lanjuti oleh Unit Pengelola WBS PT Rohto Laboratories Indonesia.
A: Pelapor diberikan notifikasi melalui email untuk memantau status tindak lanjut laporan anda dengan mengakses situs WBS RLI.
A: RLI tidak mengetahui identitas pelapor
A: Anda tetap bisa membuat laporan dengan mengirimkan detail kejadian pada uraian kejadian atau mengupload file kronologis kejadian pada kolom lampiran.