Dalam rangka mewujudkan penerapan Tata Kelola yang baik dan penerapan sistem pengendalian internal yang efektif, PT. Rohto Laboratories Indonesia berkomitmen untuk menjalankan dan membangun perusahaan secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Sebagai salah satu wujud komitmen tersebut maka kami telah memiliki Whistleblowing System sebagai sarana untuk mendorong partisipasi serta memberikan kesempatan kepada semua pihak pemangku kepentingan, baik pihak internal maupun pihak eksternal untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran benturan kepentingan, pelanggaran kode etik, pelanggaran gratifikasi dan pungli/suap/KKN.
Untuk mempercepat proses tindak lanjut laporan, Pelapor sekurang-kurangnya harus dapat menyampaikan hal-hal berikut:
Apa pelanggaran yang terjadi (what)
Siapa yang terlibat (who)
Lokasi pelanggaran (where)
Kapan waktu pelanggaran (when)
Kronologi pelanggaran (how)
Barang bukti (evidence)
Informasi identitas diri berupa e-mail yang bisa dihubungi (diperbolehkan anonim).